Dan…hari
ini aku memutuskan untuk mengajak serta kelima anakku ( passport si kecil masih
lama expired jadi aku hanya akan memperpanjang passportku dan passport keempat
anakku) menuju kantor imigrasi Makassar.
Perjalanan
menuju kantor imigrasi Makassar lumayan jauh dari tempatku. Alhamdulillah kami
tiba di tujuan sekitar pukul 7.30 an. Namun pelayanan kantor ternyata belum
buka. Meski demikian, jejeran kursi yang ada di depan pintu masuk hampir seluruhnya telah ditempati. Beberapa orang memang ada yang sejak pagi buta telah menunggu di tempat ini.
Kami pun mengambil tempat duduk yang berjejer di depan pintu masuk. Alhamdulillah, tak lama kemudian pintu pun terbuka dan kami pun berdesak-desakan masuk.
Kami pun mengambil tempat duduk yang berjejer di depan pintu masuk. Alhamdulillah, tak lama kemudian pintu pun terbuka dan kami pun berdesak-desakan masuk.
Jadwal Pengambilan Nomor Antrian |
Ada apa sih di dalam? |
Setelah
beberapa saat mengantri, aku pun dilayani di loket pengambilan nomor. Senang
rasanya melihat pelayanan para pegawai imigrasi yang lumayan ramah meski tetap
tegas saat memeriksa kelengkapan dokumen para pemohon. Satu saja dokumen tidak
lengkap, hmm jangan harap bisa mendapatkan nomor antrian.
suasana antrian |
Alhamdulillah,
semua berkasku dan berkas anak-anak lengkap sehingga berkas kami tidak
membutuhkan waktu lama untuk diproses.
Kelengkapan
berkasku (orang dewasa) adalah:
1. Dokumen
asli dan fotokopi Akta Kelahiran
2. Dokumen
asli dan fotokopi Kartu Keluarga
3. Dokumen
asli dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Dokumen
asli dan fotokopi Surat Nikah (Bagi yang sudah menikah)
5. Dokumen
asli dan fotokopi ijazah pendidikan terakhir (maksimal SMA)
6. Passport
lama dan fotokopi halaman depan passport tersebut (bagi yang akan memperpanjang
passport)
Kelengkapan
berkas anak-anak:
1. Dokumen
asli dan fotokopi akta kelahiran anak
2. Dokumen
asli dan fotokopi kartu keluarga
3. Dokumen
asli dan fotokopi KTP orang tua (cukup 1, ayah atau ibu saja)
4. Passport
lama dan fotokopi halaman depan passport tersebut (bagi yang akan memperpanjang
passport)
5. Surat
pernyataan pertanggungjawaban orang tua (surat ini dilengkapi materai Rp 6.000
dan dibeli di koperasi imigrasi)
Kelengkapan
berkas lain
1. Keterangan
kerja di luar negeri (bagi yang berniat
menetap di LN karena harus ada kerabat yang menjamin kami di sana)
2. Fotokopi
passport suami/ayah (sebagai penjamin)
Setelah
memeriksa kelengkapan dokumen, kami pun diberi nomor antrian. Setelah menunggu
beberapa lama, kami pun dipanggil untuk melakukan sesi wawancara (kayak melamar
kerja aja) plus foto session (yang ini malah jadi kayak model) passport (sekiranya lolos sesi
wawancara).
Syarat berfoto untuk passport |
Kami
pun berhasil melewati sesi ini meski sempat terkendala beberapa hal. Ternyata
dua nama anakku berbeda antara akta kelahiran dan kartu keluarga. Malah tanggal
lahir si sulung juga berbeda antara akta kelahiran dan kartu keluarga.
Huah…rasanya mau menangis terbayang berliku dan panjangnya perjalanan untuk
sampai di sesi ini. Belum lagi harus memboyong 5 anak sekaligus.
Untungnya
petugas tersebut memberi solusi. Kami diminta membeli surat pernyataan
perbedaan data yang juga dijual di koperasi seharga Rp 10.000. Secepat kilat
anakku beranjak ke koperasi dan akupun segera mengisi data-data yang
diinginkan.
Setelah
itu tak ada lagi kendala. Sebelum pulang, kami “dibekali” selembar kertas
pembayaran passport yang harus dibayarkan di BNI sejumlah Rp 360.000 (Rp 355.000 biaya pembuatan passport dan Rp 5.000 biaya admin bank). Setelah pembayaran di bank
tersebut, passport dapat diambil 4 hari kerja setelah pembayaran.
Senang sekali rasanya bisa menyelesaikan urusan hari ini. Ternyata lewat jalur
biasa juga bisa dan nyaman kok. Yang penting semua dokumen lengkap. Dan….tidak
perlu memakai jasa calo.
Alhamdulillah, 4 hari kemudian passport kami sudah selesai. Sebelum pulang, passport baru itu harus difotokopi dulu di koperasi. Aku pun segera ke koperasi. Dan rupanya di sana passport sekalian diberi sampul yang harus ditebus seharga Rp 10.000.
12 Comments
Waah.. makasih, Infonya, Mak.
BalasHapusDi provinsi lain juga gini kali ya persyaratannya? :)
Maaf mba baru balas....sepertinya persyaratannya sama dg propinsi lain. Terima kasih udah berkunjung
HapusSama- sama, Mak^^
HapusTulisannya membantu banget buat nanti kalo mau perpanjang juga. Lengkap dijelasin daftar dokumen persyaratannya :-)
Coba tahu, difoto dulu di' paspor lamanya.
BalasHapusWii kebayang kita' bawa pasukan ke kantor Imigrasi :)
Si kecil ndak rewel selama di sana?
Rencananya setelah renew, passport lama dan baru mau foto bersanding. Qadarallah jadi begini ceritanya. Kebetulan Hilyah paling suka naik pete2, dia malah protes kalau naik taksi. Alhamdulillah di ruang tunggu imigrasi ada playground meski kecil, nah Hilyah betah di sana
Hapussaya baru mau membuat passport nich, makasih ya informasinya
BalasHapusgimana passportnya mba, apa udah jadi?
HapusAku dari awal bikin paspor sampe perpanjangan urus sendiri semua. Dulu ngerasain 3 kali bolak-balik ke imigrasi sampe yang sehari jadi
BalasHapusSeru ya mba ngurus pasport sendiri daripada pakai calo. Jadi....udah kemana aja nih mba dengan passportnya?
HapusMakasih infonya, baru mau buat passport jg untuk bulan ini.. hem, mau coba buat di kantor imigrasi yang di jalan alauddin dlu.. kalo ngurus di jalan perintis aduh jauh bingits.. Semoga pas buat passportnya aku gak terkendala.. ^_^ slx bkn KTP Makassar
BalasHapuskalau ke Alauddinki usahakan agak cepat supaya kebagian nomor. Tapi kalau tdk dapat lebih baik langsungki buccu ke Perintis karena disana sampai jam 10 ji ambil nomor. Semoga sukses urusanta...
HapusInsya Allah kak,, makasih sdh diingatkan
HapusRasanya jadi dag dig ser hihihi
pdhal cm urus passport bkn visa
Terima kasih sudah berkunjung dan meninggalkan jejak yang baik. Happy Blogging