Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita akan selalu menaati segala peraturan yang sudah ditentukan oleh
pemerintah, salah satunya adalah dalam urusan membayar pajak. Bagaimanapun, pajak
merupakan sebuah kewajiban yang harus ditunaikan oleh wajib pajak, setelah
menikmati berbagai fasilitas publik yang disediakan oleh pemerintah. Mulai dari fasilitas berupa jalan raya, gedung pelayanan publik, seperti rumah sakit maupun fasilitas-fasilitas publik lainnya. Atau bagi wajib pajak yang sudah mendapatkan
izin dari pemerintah, baik itu izin bangunan, izin usaha, dan lain sebagainya.
Bagi Anda yang sudah bekerja atau
memiliki usaha, tentunya wajib memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Banyak manfaat yang bisa Anda dapatkan dengan memiliki NPWP, apalagi cara membuatnya mudah
dan gratis. NPWP sangat berguna, terutama untuk kepentingan administrasi dalam urusan pelayanan umum, melamar kerja,
membuka usaha, hingga sebagai sarana mengurus perpajakan.
Cara Cek NPWP Secara Online
Di zaman serba online seperti sekarang ini, berbagai layanan
perpajakan juga bisa diakses secara online. Tentunya, atas pencapaian ini, kita
semua harus berterima kasih kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagai lembaga yang
memulai untuk memunculkan situs web serta aplikasi perpajakan yang bisa
membantu proses pekerjaan wajib pajak dengan lebih mudah, termasuk untuk cara cek NPWP pribadi.
1. Pajak.go.id
Alamat situs www.pajak.go.id ini merupakan website resmi
utama milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Di situs ini Anda bisa menemukan informasi terkini seputar perpajakan, seperti peraturan
perundang-undangan terbaru, siaran pers, seluruh aplikasi pajak milik DJP,
pengumuman, kegiatan DJP, layanan customer service sampai tentang informasi
mengenai struktur organisasi DJP.
Selain itu, melalui situs pajak resmi ini juga Anda dapat mengecek nomor NPWP pribadi Anda. Adapun cara untuk melakukannya adalah sebagai berikut ini
- Pertama-tama isi kolom NPWP secara lengkap dan benar.
- Tunggu beberapa detik ketika pointer mouse berpindah ke kolom email.
- Jika nomor NPWP Anda masih aktif, nomor serta identitas lainnya akan muncul secara otomatis.
- Jika tidak muncul, itu artinya NPWP yang Anda miliki belum atau sudah tidak aktif. Oleh karena itu,
Anda harus segera mendatangi kantor pajak terdekat guna meminta konfirmasi.
2. DJP Online
Situs resmi lain dari Ditjen Pajak adalah DJP Online. Situs ini berisi tentang berbagai aplikasi pajak milik pemerintah. Maka dari itu, DJP Online ini memiliki slogan “One Stop Tax-Services”.
Supaya bisa menggunakan situs ini,
para wajib pajak diharuskan memiliki Electronic Filling Identification Number
(e-FIN) yang bisa dibuat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Selain itu, di
website ini juga para wajib pajak bisa menemukan beberapa aplikasi yang dapat
menunjang proses pelayanan perpajakan yang lebih mudah dan cepat.
Selain itu, DJP juga
memiliki sebuah aplikasi yang bisa Anda download di smartphone Android maupun
iOS.
Dengan menggunakan aplikasi ini, Anda bisa mengecek nomor NPWP dengan mudah. Adapun caranya adalah sebagai berikut :
- Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah masuk ke aplikasi DJP dengan menggunakan
akun yang sama saat Anda mendaftar di website.
- Buka dashboard yang ada di halaman web.
- Cek apakah nomor NPWP dan identitas lainnya tertera di sana. Jika tidak ada, itu artinya nomor
NPWP anda belum aktif. Untuk meminta konfirmasi Anda diharuskan datang ke kantor pajak.
3. Pengaduan.pajak.go.id
Melalui situs ini Anda bisa melaporkan keluhan seputar layanan perpajakan dengan sangat mudah.
Selain itu, situs ini juga bisa memfasilitasi Anda untuk dapat berkomunikasi langsung
dengan customer service melalui live chat.
Demikian tiga cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda secara online. Cukup mudah, bukan?
***
9 Comments
Wah saya pas butuh info tentang NPWP nih mbak.. pernah pindah kerja, malah dibuatkan NPWP berbeda .. sampai sekarang saya bingung yang Maan yg aktif.. harus segera saya cek nih.. makasih info nya mbak Haeriah..
BalasHapusAku pakai ini juga, Mbak, pas ngecek NPWPku. Nah, sekarang ngaktifin NPWP yang NE menjadi E juga bisa online lho. Aku malah dapat ide juga mau nulis tulisan ini di blogku, makasih, ya, Mbak.
BalasHapussaya belum pernah sih ngecek npwp di 3 situs di atas. tapi pastinya membantu banget ya ini situs dan aplikasinya
BalasHapusMenarik nih Mba. Aplikasinya sangat membantu sekali. Sepertinya perlu dicoba nih. Belum pernah soalnya.. hehehe
BalasHapusNPWP ini lagi viral di dunia platform. Wkwk karena dibutuhkan untuk pencairan fee di platform nulis. Pajaknya Masya Allah sangat menggemaskan. Terima kasih infonya Mba. Kebetulan aku butuh info ini.
BalasHapusUntung udah punya NPWP meski hanya nganggur di rumah. *eehh
BalasHapusAku dulu gaptek bangetlah Mbak Hae soal pajak begini, tapi sejak punya NPWP, mau gak mau tiap tahun harus belajar isi form untuk laporan SPT Tahunan.
Alhamdulillah, jadi tambah ilmu soal perpajakan gara-gara punya NPWP.
NPWP penting banget ya Mbak,, cara mengecek NPWP secara daring juga mudah kok, jd gak perlu mendatangi kantor DJP nya secara langsung yaa, tfs
BalasHapusKalau saya pas Submit Laporan katanya ngak Aktif. Padahal udah coba beberapa kali. Udah dihubungi Kringpajak belum ada respon.
BalasHapusSaya juga mau cek juga deh. Belom pernah sama sekali. Moga mudah
BalasHapusTerima kasih sudah berkunjung dan meninggalkan jejak yang baik. Happy Blogging